PANDUAN PEMBELAJARAN ILMU NAHWU MUDZAKARAH MADINATU AL-FADILAH
Pendahuluan
Seseorang untuk
bisa dikatakan mampu dalam membaca kitab kuning[2]
maka ia harus mampu dalam hal membaca, menerjemahkan dan memahami
(menjelaskan) pemahaman sebuah kitab kuning baik itu kitab fiqih, tafsir dan
lain sebagainya. lalu yang menjadi permasalahan adalah bagaimana langkah untuk
bisa membaca, menerjemahkan, dan memahami penejelasan ulama’ dalam sebuah kitab
kuning ? mari kita simak berikut penjelasanya :
1.
Membaca.
Mampu membaca
merupakan tahap awal dalam proses membaca kitab kuning, Untuk bisa membaca maka
anda perlu memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Memperbanyak Mufradat/Kosakata/Vocabulary.
Mengapa harus
memperbanyak mufradat (kosakata) sebab mayoritas (kebanyakan) orang bisa
membaca kitab itu dengan mufradat. Sederhananya ketika anda akan membaca
kitab fiqih, bilamana anda mengatahui kosakata dalam kitab tersebut maka sudah
barang tentu ini akan mempermudah anda dalam membaca. Anda mudah membaca
Al-Qur’an karena kosakata dalam Al-Qur’an sudah diberikan baris atau bunyi
harokat. Sehingga anda sangat mudah membaca, saya contohkan lebih sederhana
lagi supaya anda lebih memahami, andaikan anda disuruh membaca surah al-faatihah
meskipun anda disuguhkan al-faatihah tanpa baris maka saya yakin anda
sudah pasti mampu membacanya. Sebab, kosakata dalam suarah al-faatihah
anda sudah kuasai/hafalkan. sekarang sudah banyak banyak para ustadz menyusun buku
yang memuat mufradat-mufradat kitab yang bisa anda temukan dengan mudah.
b.
Menguasai Ilmu Nahwu Dan Shoref.
Hal selanjutnya
adalah mempelajari ilmu Nahwu sebagaimana yang akan pemateri jelaskan
kedepanya. Dengan ilmu Nahwu maka keadaan baris akhir dari suatu kalimat akan
kita ketahui berdasarkan kaidah-kaidah (aturan-aturan) yang sudah disusun oleh
para ulama’ Nahwu[3].
Sedangkan ilmu shoref adalah ilmu yang
menjadi dasar mengetahui bentuk-bentuk kalimat (kata). Lebih jelasnya akan
dipaparkan penulis pada pembahasan selanjutnya.
c.
Terus berlatih Memupuk Pengalaman.
Membaca kitab
atau mempelajari bahasa Arab tidak hanya sekedar ilmu pengetahuan yang dihafal semata,
tetapi dibutuhkan kemampuan, keterampilan/skill. Keterampilan ini akan
bisa dapatkan dengan cara sering berlatih (muraajaah ; mengulang-ulang),
tujuanya adalah agar anda lebih banyak menguasai kosakata dan fasih, lancar
dalam hal membaca, bahkan sampai menerjemahkan nantinya.
2.
Menerjemahkan
Kegiatan
penerjemahan merupakan upaya mengalihkan satu bahasa ke bahasa yang lain
seperti menerjemahkan bahasa Arab menjadi bahasa Indonesia. Kegiatan
menerjemahkan umumnya dimaksudkan untuk membantu memahami pesan dari bahasa
sumbernya secara utuh dan baik untuk difahami
oleh pembaca.[4]
Dalam hal ini kitab kuning menggunakan bahasa Arab maka mau tidak mau harus
menguasai hal yang sangat berkaitan dengan bahasa Arab seperti kosakatanya
(mufradat), ilmu Nahwu dan shoref, metode-metode, langkah-langkah dan strategi dalam menerjemahkan. Dalam hal ini berkaitan
dengan pembelajaran kita bagi pemula yang sangat ditekankan adalah menguasai
mufradat dan penguasaan ilmu Nahwu dan shorof.
3.
Memahami Ibarat (redaksi) kitab.
Dan tahap yang
terakhir sebagai proses untuk bisa dikatakan mumpuni (mampu) dalam membaca
kitab adalah mampu memahami pesan atau maksud penjelasan ulama’ yang
beliau-beliau tuangkan dalam kitab-kitab beliau. Maka bisa dikatakan titik klimaks
(puncak) membaca kitab setelah mampu membaca dan menerjemahkan adalah mampu
memahami penjelasan dalam sebuah ibarat (ungkapan) kitab. Inilah titik
tempat tersulit dalam memahami ibarat kitab dari semua kalangan. Sehingga Dalam
hal ini penulis merekomendasikan langkah awal untuk mencapai pemahaman yang
bagus adalah memperdalam penguasaan
kaidah-kaidah Nahwu dan shoref[5]
serta bimbingan dari para ustadz, guna memperkaya pengalaman dan keterampilan
dalam membaca kitab kuning.
Dengan demikian
hal yang perlu dicatat bahwa hal yang mendasar, yang harus dikuasai untuk bisa
secara sempurna dalam membaca (memahami) kitab kuning adalah penguasaan
(hafalan) mufradat, kaidah-kaidah ilmu Nahwu dan shorof, serta diimbangi dengan
pengalaman atau keterampilan yang baik. Dalam hal ini penulis tegaskan dalam
mendalami kitab kuning mau tidak mau hal yang niscaya (wajib), yakni harus memiliki
ustadz atau pembimbing. Meskipun belajar secara otodidak (sendiri) memungkin
tetapi alangkah akan lebih bagus memiliki riwayat atau sanad keilmuan agar
lebih mempercepat penguasaan dan pemahaman baik dalam hal membaca,
menerjemahakan sampai kepada pemahaman ibarat.
Pada Pembahasan
selanjutnya penulis akan menguraikan materi-materi terkait kaidah-kaidah ilmu Nahwu
yang disaring dari beberapa refrensi kitab. Dalam hal ini mudzakarah Madiinatul
Fadhiilah dalam sesi ini mengkhsususkan diri mengkaji kitab kaidah Nahwu yang
sudah masyhur (populer) dikalangan santri yaitu kitab Mukhtasar Jiddan atau yang
memiliki nama lain Syarah Dahlan karya Al-Allamah Al-Sayyid
Ahmad Zaini Dahlan, semoga kita mendapatkan keberkahan dan manfaat pada
kita semua di dunia maupun di akhirat, aamiinn bii jaahi thohal amiin…
Dasar-Dasar Ilmu Nahwu Yang Sepuluh
Sebelum
mendalami disiplin ilmu yang bersumber dari kitab kuning biasaya diperkenalkan
terlebih dahulu asal-usul atau biografi dari ilmu yang akan dipelajari. dari
mulai nama ilmu tersebut, siapa pencetusnya, sumber pengambilanya, manfaat dan
tujuan ilmu tersebut dan lain sebagainya. hal itu biasanya terdiri dari sepuluh
aspek dasar yang dikenal dengan istilah mabadi’ ulumi al-asyarah (dasar-dasar
ilmu yang sepuluh). Dimana tujuanya supaya seseorang mengenal, faham maksud
mempelajari ilmu tersebut dan lebih terarah dalam mempelajarinya.
Pada kesempatan
kali ini kita akan membahas tentang ilmu Nahwu. Maka sebelum mengkajinya secara
mendalam Berikut sepuluh aspek dasar ilmu Nahwu yang harus diketahui sebagai
berikut[6] :
1.
Definisi ilmu Nahwu.
Ilmu Nahwu adalah ilmu yang memuat kaidah-kaidah (aturan-aturan) dimana
ia menjadi dasar untuk mengetahui keadaan baris akhir kalimat, baik kalimat
yang mu’rob maupun kalimat yang mabni.
2.
Pokok
pembahasanya.
Pokok pembahasan ilmu Nahwu adalah tentang keadaan kalimat-kalimat
yang berbahasa Arab. Baik dalam keadaan mufrad (tunggal), murakkab
(tersusun), mu’rab , mabni.
3.
Faidah atau manfaat mempelajari.
Faidah atau manfaat mempelajari ilmu Nahwu yaitu untuk menjaga lisan
dari kesalahan sewaktu berbicara dan yang lebih hebat lagi dengan ilmu nahwu
dapat membantu pemahaman dalam memahami AL-Qur’an dan Hadist.
4.
Kelebihanya.
Kelebihan ilmu Nahwu adalah mampu melebihi ilmu-ilmu yang lain,
karena denganya diketahui pemahaman Al-Qur’an dan hadist yang shahih.
5.
Hubunganya
dengan ilmu yang lain.
Hubungan dengan ilmu bahasa Arab lainya seperti balagah, mantiq,
dan lain sebagainya, yaitu sama-sama sebagai ilmu bahasa Arab yang saling
menjelaskan.
6.
Pencetus ilmu Nahwu.
Pencetus ilmu Nahwu pertama kali adalah Imam Abul Aswad Ad’du’aly atas
perintah Imam Sayyidina Ali Bin Abi Tholib karromallahu wajhah.
7.
Nama.
Nama ilmu ini adalah ilmu Nahwu dan ilmu bahasa Arab.
8.
Sumber pengambilan.
Sumber pengambilan ilmu Nahwu adalah bersumber dari Al-Quran,
Hadist dan ucapannya orang Arab.
9.
Hukum mempelajarinya.
Hukum mempelajari ilmu Nahwu ada dua yaitu ; Pertama, Fardhu
kifayah bagi semua muslim. Kedua, fardhu ‘ain bagi yang menggeluti,
mempelajari disiplin tafsir, dan hadist.
10. Masalah-masalah yang dibahas,
Masalah-masalah yang dibahas didalam ilmu Nahwu adalah terkait
kaidah-kaidahnya seperti fail berbaris dapan, maf’ul berbaris
atas, dan majrur dan mudhofun ilaih berbaris bawah.
Keutamaan Ilmu Nahwu.
Dari sekian banyak keterangan para
ulama’ tentang keutamaan ilmu Nahwu disini penulis sinitasikan (mengutip) apa
yang disampaikan oleh Almagfurulah Maulana Syaikh TGKH Muhammad
Zainuddin Abdul Majid Al-Anfanani[7] tagammadahullahu
bi rahmatihi dalam
kitab beliau Syarah Tuhfatu Al-Anfananiyyah, beliau mengatakan : “telah
sepakat para ulama’ bahwa ilmu Nahwu dan ilmu sharef merupakan perantara yang
akan menyampaikan seseorang kepada semua ilmu pengetahuan terutama dalam tafsir
dan hadist, karena seseorang tidak diperbolehkan berbicara tentang kalamullah
dan hadist Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sehingga ia
melumuri diri dirinya dengan ilmu yang berkaitan dengan bahasa Arab. Sungguh
imam Al-Ashmu’i rahimahullahu ta’ala berkata
“sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap penuntut ilmu yang tidak
bisa dalam ilmu Nahwu ialah jika dia akan termasuk dalam hadist Nabi sallallahu
alaihi wa sallam yang artinya “barang siapa yang mendustakanku, maka hendaklah
dia menyiapkan tempatnya di Neraka” karena sesungguhnya tidak boleh melakukan
kesalahan terhadap apa saja yang telah diriwayatkan dari beliau. Maka jika
terjadi kesalahan padanya sama artinya dengan telah mendustakan beliau (karena
mungucapkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang telah beliau ucapkan).[8]
[1] Pimpinan/Khadim Mudzakarah Madiinatul Fadhilah.
[2] Kitab Kuning
Atau Kitab Gundul Merupakan Istilah Untuk Kitab Yang Tidak Memiliki Baris Atau
Harakat, Dimana Untuk Bisa Membaca Kitab Tersebut Diperlukan Beberapa Tahapan
Yang Harus Dipelajari Secara Intens, Tekun Kesungguhan Dan Istiqomah Dan
Disinilah Diperlukan Kesabaran. Tahapan-Tahapan Tersebut Berupa Penguasaan Ilmu Nahwu Dan Ilmu Shorof ,
Serta Tahapan-Tahapan Lain Yang Harus Dilewati Oleh Penuntut Ilmu Kitab Kuning In
Shaa Allah Akan Dipaparkan Oleh Pemateri Pada Pembahasan Selanjutnya.
[3] In shaa
allah inilah ilmu yang terlebih dahulu kita akan kaji. lalu kemudian
jikalau ada kesempatan nanti kita akan membahasa Ilmu Shoref.
[4] M. Zaka Al-Farisi,
Pedoman Penerjemahan Arab Indonesia, Strategi, Metode, Prosedur, Tekhnik, (Bandung
; PT. Remaja Rosdakarya, 2011) hlm.3.
[5] Sebab
kaidah-kaidah ilmu Nahwu dan Shoref sangat menentukan makna dalam suatu ibarat.
Artinya pemahaman suatu ibarat (ungkapan) sangat ditentukan oleh pemaknaan
kaidah-kaidah bahasa Arab, dan itu bisa kita ketahui melalui ilmu nahwu dan shoref.
Pen.
[6] Sayyid Ahmad
Zaini Dahlan, Syarh Mukhtasor Jiddan, (Surabaya; Daarul Ilmi,) hlm.2-3.
[7]
Beliau
merupakan ulama’ kharismatik yang berasal dari Nusa Tenggara Barat tepatnya di kampung Bermi,
Desa Pancor, Lombok Timur. Beliau merupakan muassis atau pendiri
Organisasi Nahdlatul Wathan yang didirikan 1 Maret tahun 1953. Tepat pada
tanggal 9 november tahun 2017 beliau
dinobatkan sebagai pahlawan nasional oleh presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Penganugrahan
gelar pahlawan nasional Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid,
diterima langsung ahli warisnya yaitu kedua putri beliau, Hj Siti Rauhun
Zainuddin Abdul Majid dan Hj Siti Raihanun Zainudddin Abdul Majid, bersama
keluarga besarya di istana Jakarta pada tanggal 09 november 2017. Lihat Hasanah
Efendi, Proses Pengusulan Gekar Pahlawan Nasional Maukana Syaikh TGKH
Muhammad Zainuddin Abdul Majid,, hlm. 69-70.
[8] Lalu Nirwan
Husaini, Pedoman Dasar Ilmu Nahwu 2, Cet.Ke-4 (Yogyakarta; Semesta Ilmu,
2019), dalam Kata Pengantar, hlm.Viii.

Leave a Comment