PANDUAN PEMBELAJARAN ILMU NAHWU MUDZAKARAH MADINATU AL-FADILAH

 

Pendahuluan

Seseorang untuk bisa dikatakan mampu dalam membaca kitab kuning[2] maka ia harus mampu dalam hal membaca, menerjemahkan dan memahami (menjelaskan) pemahaman sebuah kitab kuning baik itu kitab fiqih, tafsir dan lain sebagainya. lalu yang menjadi permasalahan adalah bagaimana langkah untuk bisa membaca, menerjemahkan, dan memahami penejelasan ulama’ dalam sebuah kitab kuning ? mari kita simak berikut penjelasanya :

1.    Membaca.

Mampu membaca merupakan tahap awal dalam proses membaca kitab kuning, Untuk bisa membaca maka anda perlu memperhatikan hal-hal berikut :

a.    Memperbanyak Mufradat/Kosakata/Vocabulary.

Mengapa harus memperbanyak mufradat (kosakata) sebab mayoritas (kebanyakan) orang bisa membaca kitab itu dengan mufradat. Sederhananya ketika anda akan membaca kitab fiqih, bilamana anda mengatahui kosakata dalam kitab tersebut maka sudah barang tentu ini akan mempermudah anda dalam membaca. Anda mudah membaca Al-Qur’an karena kosakata dalam Al-Qur’an sudah diberikan baris atau bunyi harokat. Sehingga anda sangat mudah membaca, saya contohkan lebih sederhana lagi supaya anda lebih memahami, andaikan anda disuruh membaca surah al-faatihah meskipun anda disuguhkan al-faatihah tanpa baris maka saya yakin anda sudah pasti mampu membacanya. Sebab, kosakata dalam suarah al-faatihah anda sudah kuasai/hafalkan. sekarang sudah banyak banyak para ustadz menyusun buku yang memuat mufradat-mufradat kitab yang bisa anda temukan dengan mudah.

b.   Menguasai Ilmu Nahwu Dan Shoref.

Hal selanjutnya adalah mempelajari ilmu Nahwu sebagaimana yang akan pemateri jelaskan kedepanya. Dengan ilmu Nahwu maka keadaan baris akhir dari suatu kalimat akan kita ketahui berdasarkan kaidah-kaidah (aturan-aturan) yang sudah disusun oleh para ulama’ Nahwu[3]. Sedangkan ilmu shoref  adalah ilmu yang menjadi dasar mengetahui bentuk-bentuk kalimat (kata). Lebih jelasnya akan dipaparkan penulis pada pembahasan selanjutnya.

c.    Terus berlatih Memupuk Pengalaman.

Membaca kitab atau mempelajari bahasa Arab tidak hanya sekedar ilmu pengetahuan yang dihafal semata, tetapi dibutuhkan kemampuan, keterampilan/skill. Keterampilan ini akan bisa dapatkan dengan cara sering berlatih (muraajaah ; mengulang-ulang), tujuanya adalah agar anda lebih banyak menguasai kosakata dan fasih, lancar dalam hal membaca, bahkan sampai menerjemahkan nantinya.

2.    Menerjemahkan

Kegiatan penerjemahan merupakan upaya mengalihkan satu bahasa ke bahasa yang lain seperti menerjemahkan bahasa Arab menjadi bahasa Indonesia. Kegiatan menerjemahkan umumnya dimaksudkan untuk membantu memahami pesan dari bahasa sumbernya secara utuh  dan baik untuk difahami oleh pembaca.[4] Dalam hal ini kitab kuning menggunakan bahasa Arab maka mau tidak mau harus menguasai hal yang sangat berkaitan dengan bahasa Arab seperti kosakatanya (mufradat), ilmu Nahwu dan shoref, metode-metode, langkah-langkah dan strategi  dalam menerjemahkan. Dalam hal ini berkaitan dengan pembelajaran kita bagi pemula yang sangat ditekankan adalah menguasai mufradat dan penguasaan ilmu Nahwu dan shorof.

3.    Memahami Ibarat (redaksi) kitab.

Dan tahap yang terakhir sebagai proses untuk bisa dikatakan mumpuni (mampu) dalam membaca kitab adalah mampu memahami pesan atau maksud penjelasan ulama’ yang beliau-beliau tuangkan dalam kitab-kitab beliau. Maka bisa dikatakan titik klimaks (puncak) membaca kitab setelah mampu membaca dan menerjemahkan adalah mampu memahami penjelasan dalam sebuah ibarat (ungkapan) kitab. Inilah titik tempat tersulit dalam memahami ibarat kitab dari semua kalangan. Sehingga Dalam hal ini penulis merekomendasikan langkah awal untuk mencapai pemahaman yang bagus adalah  memperdalam penguasaan kaidah-kaidah Nahwu dan shoref[5] serta bimbingan dari para ustadz, guna memperkaya pengalaman dan keterampilan dalam membaca kitab kuning.

Dengan demikian hal yang perlu dicatat bahwa hal yang mendasar, yang harus dikuasai untuk bisa secara sempurna dalam membaca (memahami) kitab kuning adalah penguasaan (hafalan) mufradat, kaidah-kaidah ilmu Nahwu dan shorof, serta diimbangi dengan pengalaman atau keterampilan yang baik. Dalam hal ini penulis tegaskan dalam mendalami kitab kuning mau tidak mau hal yang niscaya (wajib), yakni harus memiliki ustadz atau pembimbing. Meskipun belajar secara otodidak (sendiri) memungkin tetapi alangkah akan lebih bagus memiliki riwayat atau sanad keilmuan agar lebih mempercepat penguasaan dan pemahaman baik dalam hal membaca, menerjemahakan sampai kepada pemahaman ibarat.

Pada Pembahasan selanjutnya penulis akan menguraikan materi-materi terkait kaidah-kaidah ilmu Nahwu yang disaring dari beberapa refrensi kitab. Dalam hal ini mudzakarah Madiinatul Fadhiilah dalam sesi ini mengkhsususkan diri mengkaji kitab kaidah Nahwu yang sudah masyhur (populer) dikalangan santri yaitu kitab  Mukhtasar Jiddan atau yang memiliki nama lain Syarah Dahlan karya Al-Allamah Al-Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, semoga kita mendapatkan keberkahan dan manfaat pada kita semua di dunia maupun di akhirat, aamiinn bii jaahi thohal amiin…

 

Dasar-Dasar Ilmu Nahwu Yang Sepuluh

Sebelum mendalami disiplin ilmu yang bersumber dari kitab kuning biasaya diperkenalkan terlebih dahulu asal-usul atau biografi dari ilmu yang akan dipelajari. dari mulai nama ilmu tersebut, siapa pencetusnya, sumber pengambilanya, manfaat dan tujuan ilmu tersebut dan lain sebagainya. hal itu biasanya terdiri dari sepuluh aspek dasar yang dikenal dengan istilah mabadi’ ulumi al-asyarah (dasar-dasar ilmu yang sepuluh). Dimana tujuanya supaya seseorang mengenal, faham maksud mempelajari ilmu tersebut dan lebih terarah dalam mempelajarinya.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang ilmu Nahwu. Maka sebelum mengkajinya secara mendalam Berikut sepuluh aspek dasar ilmu Nahwu yang harus diketahui sebagai berikut[6] :

1.      Definisi ilmu Nahwu.

Ilmu Nahwu adalah ilmu yang memuat kaidah-kaidah (aturan-aturan) dimana ia menjadi dasar untuk mengetahui keadaan baris akhir kalimat, baik kalimat yang mu’rob maupun kalimat yang mabni.

2.      Pokok pembahasanya.

Pokok pembahasan ilmu Nahwu adalah tentang keadaan kalimat-kalimat yang berbahasa Arab. Baik dalam keadaan mufrad (tunggal), murakkab (tersusun), mu’rab , mabni.

3.      Faidah atau manfaat mempelajari.

Faidah atau manfaat mempelajari ilmu Nahwu yaitu untuk menjaga lisan dari kesalahan sewaktu berbicara dan yang lebih hebat lagi dengan ilmu nahwu dapat membantu pemahaman dalam memahami AL-Qur’an dan Hadist.

4.      Kelebihanya.

Kelebihan ilmu Nahwu adalah mampu melebihi ilmu-ilmu yang lain, karena denganya diketahui pemahaman Al-Qur’an dan hadist yang shahih.

5.      Hubunganya dengan ilmu yang lain.

Hubungan dengan ilmu bahasa Arab lainya seperti balagah, mantiq, dan lain sebagainya, yaitu sama-sama sebagai ilmu bahasa Arab yang saling menjelaskan.

6.      Pencetus ilmu Nahwu.

Pencetus ilmu Nahwu pertama kali adalah Imam Abul Aswad Ad’du’aly atas perintah Imam Sayyidina Ali Bin Abi Tholib karromallahu wajhah.

7.      Nama.

Nama ilmu ini adalah ilmu Nahwu dan ilmu bahasa Arab.

8.      Sumber pengambilan.

Sumber pengambilan ilmu Nahwu adalah bersumber dari Al-Quran, Hadist dan ucapannya orang Arab.

9.      Hukum mempelajarinya.

Hukum mempelajari ilmu Nahwu ada dua yaitu ; Pertama, Fardhu kifayah bagi semua muslim. Kedua, fardhu ‘ain bagi yang menggeluti, mempelajari disiplin tafsir, dan hadist.

10.  Masalah-masalah yang dibahas,

Masalah-masalah yang dibahas didalam ilmu Nahwu adalah terkait kaidah-kaidahnya seperti fail berbaris dapan, maf’ul berbaris atas, dan majrur dan mudhofun ilaih berbaris bawah.

Keutamaan Ilmu Nahwu.

Dari sekian banyak keterangan para ulama’ tentang keutamaan ilmu Nahwu disini penulis sinitasikan (mengutip) apa yang disampaikan oleh Almagfurulah Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid Al-Anfanani[7] tagammadahullahu bi rahmatihi dalam kitab beliau Syarah Tuhfatu Al-Anfananiyyah, beliau mengatakan : “telah sepakat para ulama’ bahwa ilmu Nahwu dan ilmu sharef merupakan perantara yang akan menyampaikan seseorang kepada semua ilmu pengetahuan terutama dalam tafsir dan hadist, karena seseorang tidak diperbolehkan berbicara tentang kalamullah dan hadist Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sehingga ia melumuri diri dirinya dengan ilmu yang berkaitan dengan bahasa Arab. Sungguh imam Al-Ashmu’i rahimahullahu ta’ala berkata “sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap penuntut ilmu yang tidak bisa dalam ilmu Nahwu ialah jika dia akan termasuk dalam hadist Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang artinya “barang siapa yang mendustakanku, maka hendaklah dia menyiapkan tempatnya di Neraka” karena sesungguhnya tidak boleh melakukan kesalahan terhadap apa saja yang telah diriwayatkan dari beliau. Maka jika terjadi kesalahan padanya sama artinya dengan telah mendustakan beliau (karena mungucapkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang telah beliau ucapkan).[8]

 

[1] Pimpinan/Khadim Mudzakarah Madiinatul Fadhilah.

[2] Kitab Kuning Atau Kitab Gundul Merupakan Istilah Untuk Kitab Yang Tidak Memiliki Baris Atau Harakat, Dimana Untuk Bisa Membaca Kitab Tersebut Diperlukan Beberapa Tahapan Yang Harus Dipelajari Secara Intens, Tekun Kesungguhan Dan Istiqomah Dan Disinilah Diperlukan Kesabaran. Tahapan-Tahapan Tersebut  Berupa Penguasaan Ilmu Nahwu Dan Ilmu Shorof , Serta Tahapan-Tahapan Lain Yang Harus Dilewati Oleh Penuntut Ilmu Kitab Kuning In Shaa Allah Akan Dipaparkan Oleh Pemateri Pada Pembahasan Selanjutnya.

[3] In shaa allah inilah ilmu yang terlebih dahulu kita akan kaji. lalu kemudian jikalau ada kesempatan nanti kita akan membahasa Ilmu Shoref.

[4] M. Zaka Al-Farisi, Pedoman Penerjemahan Arab Indonesia, Strategi, Metode, Prosedur, Tekhnik, (Bandung ; PT. Remaja Rosdakarya, 2011) hlm.3.

[5] Sebab kaidah-kaidah ilmu Nahwu dan Shoref sangat menentukan makna dalam suatu ibarat. Artinya pemahaman suatu ibarat (ungkapan) sangat ditentukan oleh pemaknaan kaidah-kaidah bahasa Arab, dan itu bisa kita ketahui melalui ilmu nahwu dan shoref. Pen.

[6] Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, Syarh Mukhtasor Jiddan, (Surabaya; Daarul Ilmi,) hlm.2-3.

[7] Beliau merupakan ulama’ kharismatik yang berasal dari  Nusa Tenggara Barat tepatnya di kampung Bermi, Desa Pancor, Lombok Timur. Beliau merupakan muassis atau pendiri Organisasi Nahdlatul Wathan yang didirikan 1 Maret tahun 1953. Tepat pada tanggal 9 november  tahun 2017 beliau dinobatkan sebagai pahlawan nasional oleh presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Penganugrahan gelar pahlawan nasional Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, diterima langsung ahli warisnya yaitu kedua putri beliau, Hj Siti Rauhun Zainuddin Abdul Majid dan Hj Siti Raihanun Zainudddin Abdul Majid, bersama keluarga besarya di istana Jakarta pada tanggal 09 november 2017. Lihat Hasanah Efendi, Proses Pengusulan Gekar Pahlawan Nasional Maukana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid,, hlm. 69-70.

[8] Lalu Nirwan Husaini, Pedoman Dasar Ilmu Nahwu 2, Cet.Ke-4 (Yogyakarta; Semesta Ilmu, 2019), dalam Kata Pengantar, hlm.Viii.


Penulis : Lalu Abdurrahman Wahid 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.