Tradisi Maulid
Author : Komarudin (Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Kata maulid sudah tida asing lagi di kalangan muslim Nusantara. Secara etimologi maulid bersumber dari bahasa Arab yaitu walada - yalidu - wiladan yang berarti kelahiran. Dalam tradisi Nusantara, kata tersebut kemudian dikaitkan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sehingga penduduk Nusantara ketika menyebut perayaan maulid, maka yang dimaksud adalah perayaan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini umumnya diselengggarakan dalam penanggalan hijriyyah setiap 12 Rabi’ul Awal. Bahkan 12 Rabi’ul Awal menjadi hari libur resmi untuk menghormati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Munculnya
perayaan maulid dalam catatan sejarah, terdapat ada dua pendapat. Pertama,
yang pertama kali yang mengadakan maulid Nabi adalah Khalifah Mu’iz lil
Dinillah, salah seorang Khalifah
Dinasti Fathimiyyah di mesir yang
hidup pada tahun 341 H. Kedua, maulid pertama kali dirayakan pada masa Khaliffah
Mudhaffar Abu Sa’id pada tahun 630 H. Peringatan maulid Nabi diselenggarakan secara
besar-besaran. Hal tersebut dilakukan oleh Khaliffah Mudhaffar Abu Sa’id demi
menjaga negerinya agar selamat dari ancaman Jengiz Khan. Jengiz Khan adalah
raja Mongol yang naik tahta ketika berusia 13 tahun dan mampu mengadakan federasi
tokoh-tokoh agama, demi mewujudkan ambisinya untuk mengusai dunia. Khaliffah
Mudhaffar Abu Sa’id mengadakan acara maulid selama 7 hari dan 7 malam. Dalam
acara perayaan maulid tersebut ada 5.000 ekor kambing 10.000 ayam 100.000 keju,
dan 30.000 piring makanan. Dalam memperingati acara ini menghabiskan 300.000
dinar uang emas. Kemudian, dalam acara itu mudhaffar mengundag para orator
untuk menghidupkan nadi heroisme muslimin. Upaya yang dilakukan Khaliffah
Mudhaffar Abu Sa’id berhasil, semangat heroisme muslimin pada saat itu dapat
dikobarkan dan siap menjadi benteng kokoh islam (Yunus, 2019).
Perayaan maulid
bagi umat Islam di Nusantara adalah sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan Nabi
Muhammad SAW. Perayaan dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan budaya, dan
ritual keagamaan. Sekalipun sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat
mengenai boleh atau tidaknya perayaan maulid, muslim di Nusantara yang
mayoritas menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah tetap merayakannya, dan
bahkan menjadi salah satu tradisi budaya Nusantara (Yunus, 2019). Tradisi tersebut tentu memiliki dasar dalam konteks teologi,
sehingga tradisi tersebut sejalan engan ajaran Islam. Diantara Dalil-dalil yang
diperbolehkan sebagai rujukan untuk memperingati maulid nabi saw adalah sebagai
berikut.
1. Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 56.
¨bÎ) ©!$# ¼çmtGx6Í´¯»n=tBur tbq=|Áã n?tã ÄcÓÉ<¨Z9$# 4 $pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#q=|¹ Ïmøn=tã (#qßJÏk=yur $¸JÎ=ó¡n@ ÇÎÏÈ
“Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang
beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya”
Peringatan maulid
Nabi Muhammad SAW merupakan salah
wadah untuk mengajak masyarakat berlomba-lomba dalam mengerjakan kebaikan dengan bersama-sama membaca sholawat kepada nabi
Muhammad SAW. Perayaan maulid menjadi momentum yang sangat baik
bagi ummat Islam untuk memperbanyak baca shalawat. Sebagaimana wasiat Al-Maghfurullah
Maulana Al-Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid,
Zaman sekarang zaman mungkarat
Memerlukan banyak baca sholawat
Membaca Qur’an zikir dan taubat
Mengingat tuhan setiap saat (TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, 2016).
Terkait dengan perayaan maulid, qaidah ushul fiqh menyatakan
“ma la yatimmu al waajibu ill bihi fa huwa waajibun”, maknanya sesuatu
yang wajib itu tidak sempurna kecuali dengannya (sesuatu itu) maka dia wajib.
Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. hukumnya Sunnah, maka segala sesuatu yang
berkaitan dngan bersholawat dihukumi Sunnah. Sehingga dalam konteks agama,
perayaan maulid merupakan salah bentuk ibadah Sunnah.
2. Dalam Hadits dikisahkan juga bahwa Rasulullah SAW pun merayakan hari kelahirannya
sendiri dengan berpuasa pada hari senin dan mensyukuri atas kelahirannya.
عَنْ اَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْإِثْنَيْنِ؟ قَالَ: ذَاكَ يَوْمٍ وُلِدْتُ فِيْهِ,
وَيَوْمٌ بُعِثْتُ فِيْهِ – اَوْ اُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ {رواه مسلم }
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW
pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari
itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku” (H.R. Muslim).
3. Peringatan maulid Nabi termasuk dalam anjuran Hadits untuk membuat
sesuatu pekerjaan baru yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat islam.
Dalam mengerjakan sesuatu yang baru harus sesuai dengan tuntunan ajaran syariat
islam selama pekerjaan tersebut baik maka kerjakanlah dalam Hadits Rasulullah
SAW.
عَنْ جَريْرِبْنِ عَبْدِ
اللَّهِ,قَالَ: فَقَالَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :مَنْ سَنَّ فِى الْإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَةً, فَعُمِلَ بِهَابَعْدَهُ, كُتِبَ لَهُ مِثْلُ اَجْرِ مَنْ
عَمِلَ بِهَا, وَلاَيَنْقُصُ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ {رواه مسلم}
“Barang siapa yang memulai (merintis) dalam islam sebuah
perkara baik maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya tersebut,
dan ia juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikuti setelahnya, tanpa
berkurang pahala mereka sedikitpun” (H.R. Muslim).
Hadits ini memberikan keleluasan kepada para ulama’ supaya
merintis suatu perkara yang baru yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW yang
penting tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’an, Sunnah, maupun ijma’.
Peringatan maulid Nabi adalah suatu perkara baru yang
baik sekalipun tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW namun tidak menyalahi salah satu diantara
dalil-dalil tersebut. Maka hal demikian hukumnya diperbolehkan, bahkan salah
satu jalan untuk meraih sebuah pahala.
4. Perayaan maulid sudah dipandang baik oleh para ulama’ dan
mayoritas islam di dunia. Karena itu, ia dituntut oleh
syara’ berdasarkan hadits yang diambil diriwayatkan Abdullah Bin Mas’ud “segala
apapun yang dikatakan baik oleh kaum muslimin maka dia pun dikatakan baik oleh
allah swt dan segala apapun yang dikatakan buruk oleh kaum muslimin maka dia pun dikatakan buruk
oleh alllah swt”.
5. Perayaan maulid Nabi tidak dikerjakan pada masa Rasulullah
SAW, sehingga dikatakan suatu perkara baru yang bid’ah, akan tetapi
dinamakan bid’ah hasanah (bid’ah yang baik), sebab ia tercakup pada dalil-dalil
syara’ dan kaidah-kaidah kulliyah (yang bersifat secara umum). Jadi dalam
perayaan maulid Nabi itu adalah sesuatu perkara yang bid’ah apabila kita
hanya melihat dari segi bentuknya saja, jika melihat pada amalan-amalan yang
dilakukan di dalam acara peringatan maulid tersebut, akan ditemukan
amalan-amalan yang juga ada pada masa Rasulullah SAW.
6. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa ‘’apapun perkara yang baru’’ (suatu
perkara yang tidak ada atau dikerjakan pada masa Rasulullah SAW) dan
bertentangan dengan kitabullah, sunnah, ijma’ maupun
sumber lain yang dijadikan sebagai rujukan, adalah bid’ah sesat. Adapun
perkara yang baru akan tetapi tidak bertentangan dengan hal demikian tersebut
maka dia adalah perkara yang terpuji (Masruri,
2018).
Perayaan maulid nabi saw adalah salah satu teradisi yang sudah berjalan sejak dahulu dilaksanakan oleh masyarakat muslim di indonesia yang ditinggalkan oleh nenek moyang secara turun temurun. Teradisi ini adalah di katakan teradisi yang baik bukan suatu didalamnya amalan yang bid’ah yang sesat, dan harus dihidupkan kembali teradisi-teradisi yang telah punah. Bahkan dalam teradisi maulid ini adalah salah satu jalan penyeberan agama islam di indonesia. Islam tidak akan cepat menyebar secara meluas dan diterima oleh semua masyarakat indonesia. Apabila dalam penyebarannya tersebut tidak mengikuti teradisi-teradisi keagaaman yang sudah ada dimasyarakat indonesia. Dalam pandangan ahl al- sunnah wa al-jamaah dalam melakukan perayaan maulid nabi saw adalah salah satu corak islam yang mewarnai masyarakat islam diindonesia lebih peleksibel dan toleran, sehingga dalam perayaan maulid nabi teradisi adalah sangat penting sekali kegunaannya dalam kehidupan keagaamaan. Dan dengan tetap memegang kaidah ushuliyyah al-muhafadzah ala al-qadim al-shalih, wal al-ahdzu bil jadid al-ashli.
Leave a Comment