Argumentasi Ahlussunnah Wal Jamaah Perkara Ziarah Kubur

 

Author : Lalu Abdurrahman Wahid (Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Umat Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah saat ini dalam keadaan sedang menghadapi tantangan serius dari berbagai penjuru. Tantangan dari eksternal (dari luar) dan tantangan dari internal (dari dalam) umat Islam itu sendiri. Dari pihak luar atau eksternal, tantangan itu datang dari dalam bentuk gerakan kristenisasi yang terus berjalan sacara masif, serta konspirasi Yahudi dan Nasrani di berbagai sektor kehidupan yang sistematis sehingga menjadi ancaman besar bagi eksistensi iklim keberagaman umat Islam. Sementara tantangan dari dalam atau internal ditandai dengan munculnya sekte-sekte baru dalam tubuh umat Islam yang membawa propaganda ekstrim dan radikal. Radikalisme dalam agama yang belakangan marak bermunculan, bahkan menjadi trend baru dalam beragama ini benar-benar menjadi ancaman yang serius dan nyata bagi umat Islam. Sebab, kelompok ekstrim ini dalam berdakwah menyebarkan pola Takfir (mengkafirkan), Tasyrik (menuduh syirik), Tabdi’ (memvonis bid’ah), serta Tahthi’ (mudah menyalahkan).

Al-Allamah Imam Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad memberikan argumen beliau “Telah terjadi ijma’ ulama (konsensus para ulama’) atas pelarangan memvonis kafir seorang ahli kiblat (orang yang sholat menghadapt kiblat). Kecuali orang tersebut menafikan adanya Allah subhanahu wa ta’ala sang maha pencipta yang maha kuasa, atau melakukan kesyirikan nyata yang tidak memungkinkan untuk ditakwil, atau mengingkari keNabian, atau mengingkari ‘al-ma’lum mina al-din bi-al-dhorurath (sesuatu yang telah diketahui didalam agama yang sudah sangat jelas), atau mengingkari persoalan yang mutawatir, atau mengingkari persoalan yang telah disepakati kejelasanya di dalam agama”[1]

Konsekwensi dari ketegasan didalam memvonis kafir kepada sesama muslim yang lain hanya karena perbedaan pemahaman, akan berakibat pada penurunan kuantitas umat   di seluruh penjuru dunia. Jumlah umat Islam akan menjadi minoritas dan semakin sedikit, oleh karena yang mayoritas telah divonis kafir oleh sesama muslimnya. Pada saat yang sama menyebarnya virus Takfir, Tasyrik, Tabdi, Dan Tahthi’ ini akan memicu perpecahan di internal umat Islam. Energi umat Islam akan terkuras habis untuk memperuncing maslah-masalah khilafiyyah. Sedangkan maslah besar seperti persatuan umat akan terbengkalai. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus dihadapi dengan menyiapkan amunisi keilmuan yang luas untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada umat.

Sayyidil Walid Abuya Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Dalam Mafaahim Yajibu An Tushohhah menerangkan persoalan fenomena diatas. Beliau menyatakan[2] “bahwa Dalam persoalan ini, syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah sungguh telah bersikap mulia. Sikap yang yang terkadang dicela oleh banyak dari kalangan yang mengklaim sebagai pengikutnya, kemudian mereka dengan serampangan memvonis kafir orang lain yang berbeda pandangan dan menolak pemikiranya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab sendiri mengingkari semua pengakuan tak berdasar yang dinisbathkan kepadanya. Dia mengatakan dalam sebuah risalah[3] yang dia tujukan kepada penduduk Qashim :

sudah tidak samar lagi bagi kalian, bahwa telah sampai kepadaku bahwa risalah Sulaiman bin Suhaim telah sampai kepada kalian. Dan sebagian orang yang berilmu di tempat kalian menerima dan mempercayainya. Dan Allah subhanahu wa ta’ala mengetahui bahwa sesungguhnya orang tersebut megada-ada atas namaku dengan hal-hal yang tidak pernah aku katakan. Bahkan kebanyakan akan hal-hal itu tidak terbesit sama sekali dalam benakku”.

Diantara hal-hal itu adalah perkataan Sulaiman bin Suhaim bahwa aku membatalkan kitab-kitab madzhab yang empat. Juga, bahwa aku mengatakan manusia selama 600 tahun sama sekali tidak berada pada agama yang benar. Dan bahwa aku mengaku sebagai ahli ijtihad. Dan bahwa aku keluar dari taklid. Dan bahwa aku mengatakan, perbedaan pendapat dikalangan ulama’ adalah berencana. Dan sesungguhnya aku mengkafirkan orang yang bertwassul dengan orrang-orang sholeh. Dan bahwa aku mengkafirkan al-Bushiri disebabkan perkataanya, “ya akrama al—khalqi” (wahai makluk termulia). Dan bahwa aku mengatakan, kalau seandainya aku mampu meghancurkan kubah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam niscaya aku akan emnghancurkanya. Dan jika aku mampu mengambil talang pancuran Ka’bah (yang terbuat dari emas), niscaya aku ambil dan aku akan menggantikanya dengan talang yang terbuat dari talang kayu, dan sesungguhnya aku mengharamkan ziarah ke makam Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan bahwa aku mengingkari ziarah makam kedua orang tua dan yang lainya. Dan bahwa aku mengkafirkan Ibnu Al-Faridh dan Ibnu Arabi. Juga, bahwa aku membakar kitab Dalailu Al-Kahirat, dan Raudhu Al-Rayahin, dan aku namai kitab Raudhu Al-Rayahin dengan Raudhu Al-Syayathin.

Jawabanku (Syaikh Muhmamad Bin Abdul Wahhab) atas semua tuduhan itu, aku mengatakan ;

(“ (سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ

Maha Suci Engkau (wahai Tuhan kami), ini adalah dusta yang nyata”.

Dan jauh sebelum peristiwa ini, Muhammad sallallahu alaihi wa sallam telah dituduh menghina Isa’ putra Maryam dan orang-orang shaleh, maka hati mereka menjadi serupa, yaitu dengan mengada-ada kedustaan dan ucapan palsu. Allah subahanhu w ta’ala berfirman:

اِنَّمَا يَفْتَرِى الْكَذِبَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ

Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong.” (QS. Al-Nahl :105)

Mereka (orang kafir Quraisy) melontarkan tuduhan palsu kepada Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam, bahwa Nabi berkata : sesungguhnya para malaikat Nabi Isa dan Uzair berada di dalam neraka. Maka Allah ta’ala menurunkan firman-Nya mengenai hal itu :

اِنَّ الَّذِيْنَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِّنَّا الْحُسْنٰىٓۙ اُولٰۤىِٕكَ عَنْهَا مُبْعَدُوْنَ ۙ

Sungguh, sejak dahulu bagi orang-orang yang telah ada (ketetapan) yang baik dari Kami, mereka itu akan dijauhkan (dari neraka)” (QS. Al-anbiya’ : 101)

Muhammad Ma’ruf Khozin dalam bukunya “Risalah Ziarah Kubur, Hujjah, Tuntunan Dan Adab” memberikan suatu informasi terkait fakta tuduhan-tuduhan yang berimplikasi kepada vonis bid’ah dan  tuduhan kafir kepada ritual ahlussunnah wal jama’ah ia mengatakan : “awalnya saya mengira bahwa tuduhan syirik ini hanya disampaikan oleh para ustadz Salafi-Wahabi lulusan saudi, namun saya mendengarkan sendiri saat umrah pada Januari 2015 dalam pengajian ba’da Shubuh di Masjid Nabawi, bahwa Syaikh yang duduk di tempat tinggi dan dikelilingi banyak murid berjubah putih-bersurban merah sambil mencatatnya dalam kitab mereka. Syaikh tersebut secara jelas menyebut orang yang bertabarruk ke makam dan bertawassul adalah musyrikin jahiliyyah yang Rasulullah diutus untuk memerangi mereka. Ia pun menyampaikan hadist-hadist perang melawan orang kafir hingga mereka bersyahadat. Dan ternyata syaikh ini hanya bertaklid kepada pembawa dakwah najed, syaikh Ibni Abdil Wahhab yang berupa sebuah surat yang subtansinya adalah tindakan takfir terhadap beberapa perkara amaliyyah yang dianggap syirik.”[4]

Beberapa Pandangan mereka dari kelompok yang mengklaim diri sebagai pengikut syeikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah ta’ala dalam hal membid’ahkan bahkan mengkafirkan terhadap  beberapa amaliyah ahlussunnah wal jama’ah masih eksis sampai sekarang padahal klarifikasi dari beliau sudah diterangkan (lihat kembali pada pendahuluan sebelumnya). Sebagian amaliyah tersebut yaitu adanya larangan ziarah kubur ke makam Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam , ziarah kemakam orang tua dan ziarah kemakam yang lainya seperti para wali dan orang-orang shaleh yang dipandang mereka sebagai sebuah perkara bid’ah dan syirik. Berangkat dari itu disini penulis akan mencoba memberikan sebuah hujjah (argumentasi) untuk memberikan penjelasan kepada kalangan masyarakat. Tujuanya adalah semoga tulisan ini dapat meyakinkan, menghilangkan keraguan setiap kalangan bahwa amalan kaum ahlussunnah wal jama’ah memiliki dasar yang sudah sesuai dengan syariat. Dan semoga bagi mereka yang biasa mensyirikkan da membid’ahkan, terlalu cepat menyalahkan agar menjadi sadar bahwa amaliyyah ahlussunnah wal jama’ah memiliki dalil sesuai syari’at, bahkan telah diamalkan sejak ulama’ aslaafuna al-shalih.

Dalam Konteks Sejarah Ibnu al-Qayyim dalam Hasyiyah Sunan Abi Dawud jilid 4 menjelaskan “pada masa awal Islam Rasulullah melarang ziarah kubur. Larangan tersebut untuk menjaga sisi tauhid, memutus hubungan denga orang mati dan menutup celah terjadinya syirik yang dasarnya adalah mengagungkan kuburan dan menyembahnya, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas. Dan setelah tauhid mengakar dihati umat Islam, syirik telah musnah dan agama telah kuat, maka ziarah kubur diperkenankan untuk menambah kimanan dan mengingatkan tujuan diciptakanya manusia ke alam yang kekal (Akhirat), maka ziarah diperbolehkan. Dengan demikian, ziarah kubur dilarang karena kemaslahatan, dan ziarah diperbolehkan juga demi kemaslahatan.[5]

Keterangan dari Rasulullah tentang larangan ziarah kubur di awal masa Islam di nasakh dengan riwayat perkataan dan perbuatan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. berikut beberapa riwayat yang beliau yang memvalidasi kesunahan ziarah kubur. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda  :

كنت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا, فقد أُذن لمحمد في زيارة قبر امّه فزورها فانها تذكّر الاخرة

aku dulu melarang ziarah kubur maka sekarang berziarahlah. Maka diperbolehkan oleh Nabi Muhmmad menziarahi kuburan ibunya, maka ziarahlah karena merupakan pengingat akhirat ” (hadist ini di takhrij oleh Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).

Perkara amaliyah ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh madzhab dalam Islam. Bahkan ziarah kubur dihukumui mandub (dianjurkan) sebagai pelajaran dan pengingat tentang alam akhirat. Cukup dengan melihat kuburan meskipun ia tidak mengetahui siapa yang didalamnya. Disunnahkan pula untuk tabarruk (mencari berkah) orang-orang yang memiliki kemuliaan, karena mereka di alam kubur memiliki tasarruf dan berkah yang tak terhingga pertolonganya, atau untuk menepati hak kepada teman dan orang tuanya. Keterangan-keterangan diatas telah dijelaskan berdasarkan Riwayat Hakim dari Ibnu Abi Hurairah RA:

من زار قبر والديه أو أحدهما في كل جمعة غفر الله له و كان بارا بوالديه

barang siapa menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap jum’at, maka Allah akan mengampuninya dan menjadikan kebaikan bagi kedua orang tuanya

K.H Ali Ali Maksum dalam hujjah ahlussunnah wal jamaah mempertegas kesunahan amaliyah ziarah kubur ini.[6] ziarah kubur merupakan sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Beliau sendiri melakukan ziarah kubur dan mengajarkan para sahabat bagaiman melakukan ziarah kubur berdasarkan apa yang telah beliau lakukan di dunia. Ziarah yang dilakukan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam diceritakan oleh Malik dari Aisyah RA, bahwa ketika malaikat Jibril mendatangi Nabi sembari megatakan “sesungguhnya tuhanmu menyuruhmu untuk mendatangi ahli (kubur) Baqi, sehingga mereka akan mendapatkan ampunan.” Nabi pun mendatangi kuburan Baqi’ dan memperlama berdiri, kemudian mengangkat kedua tanganya tiga kali . Aisyah RA bertanya kepada beliau: “apa yang harus aku katakan kepada mereka,” “katakanlah:

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين و المسلمين و يرحم الله المستقدمين و المستأخرين و انا انشاء الله بكم لاحقون

semoga salam sejahtera untuk kalian para ahli kubur dari kalangan orang mukmin dan muslim, dan semoga Allah memberi rahmat dari apa yang telah lewat dari kalian atau pun yang akan datang dan in shaa Allah kita aka menyusul kalian

Imam Bukhari meriwayatkan hadist tentang seorang perempuan yang menziarahi kuburan bayinya[7] dengan menangis, Nabi pun tidak melarangnya hanya saja beliau mengatakan kepadanya untuk bertakwa dan bersabar. Kemudian beliau berkata kepadanya “sabar pada cobaan pertama”.

Berikut penulis akan paparkan secara sistematis beberapa amaliyyah yang dinilai sebagai sebagai problem dalam perkara ziarah kubur, dimana amaliyyah berikut termasuk yang dituduh oleh segolongan manhaj/kelompok sebagai sebuah perkara yang divonis bid’ah, syirik bahkan sampai kepada perbuatan takfir (tervonis kafir). Berikut penjelasanya.

Pertama, masalah perjalanan ziarah ke Makam Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam. Belum pernah ada ulama’ yang melarang ziarah ke makam Nabi sebelum Ibnu Taimiyyah dan pengikutnya. Hadist-hadist multitafsirpun dijadikan dalil melarangnya. Wajar jika para ulama’ ahli hadist membantahnya. Berikut argumentasi para ulama’ terkait polemik yang diangkat oleh kelompok tersebut.

Hadratu al-syaikh KH. Hasyim Asy’ari (muassis NU) menolak keras fatwa Ibnu Taimiyyah yang mengharamkan ziarah ke makam Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau mengatakan: “Mereka mengharamkan hal-hal yang telah menjadi konsensus (kesepakatan) kaum muslimin sebagai sebuah kesunahan, yaitu bepergian untuk menziarahi makam Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam serta berselisih dalam kesepakatan-kesepakatan lainya. Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam fatwanya : “jika seseorang berpergian dengan berkeyakinan bahwasanya mengunjungi makam Nabi sebagai sebuah bentuk ketatan, maka perbuatan tersebut hukumnya haram dengan disepakati oleh umat muslim. Maka keharaman tersebut termasuk perkara yang harus ditinggalkan”.[8]

Jika masalah ini ditarik kembali ke awal perdebatan larangan melakukan perjalanan ziarah, maka para ulama’ tidak sampai mengkafirkan apalagi membunuh. Misalnya yang disampaikan oleh al-Hafidz AL-Iraqi (guru hadist al-Hafidz Ibnu Hajar) dalam kitab beliau Tharh Al-Tatsrib, jilid 6, hlm.201) :

Bapak saya, rahimahullahu ta’ala, bersama dengan Ibnu Rajab Al-Hanbali (pengikut Ibnu Taimiyyah) dalam perjalanan ke Negeri Nabi Ibrahim alaihissalam. Ketika mendekati negeri tersebut beliau berkata “saya niat sholat di masjid Nabi Ibrahim”, supaya terhindar dari (larangan) perjalanan untuk menziarahinya menurut ulama Hanbali, syaikh Ibnu Taimiyyah. Saya berkata : “saya niat ziarah makam Nabi Ibrahim alaihissalam”. Kemudian saya sampaikan kepada kepada Ibnu Rajab: “anda telah menyalahi hadist Nabi :”tidak boleh melakukan perjalanan kecuali ketiga masjid (Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha)”. Dan sungguh anda melakukan perjalanan ke masjid yang empat. Sementara saya mengikuti Nabi, beliau bersabda: “berziarahlah ke kubur”, apakah Nabi memberi pengecualian kubur pada Nabi ?”. Ibnu Rajab kemudian bingung.[9]

Banyak orang yang salah dalam memahami hadist berikut :

 لاُ ﺗُﺸَﺪّ ﺍﻟﺮِّﺣﺎﻝُ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔِ ﻣﺴﺎﺟﺪَ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺤَﺮﺍﻡِ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻷﻗﺼﻰ

Tidak boleh melakukan perjalanan, kecuali hendak menuju ke tiga masjid al-masjidi al-haram, masjidku (nabawi) , dan masjidi a-aqsha.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka menjadikan hadist ini sebagai dalil atas diharamkanya perjalanan untuk berziarah kepada Nabi Sallallahu alaihi wa sallam, dan menilai bahwa perjalanan tersebut perjalanan maksiat. Cara pengambilan dalil ini tidak bisa diterima, karena dilandaskan pada pemahaman yang salah. Hadist ini sebagaimana yang anda lihat, berada dalam satu konteks (membicarakan masjid. Pen.), sementara cara pegambilan dalil hadist tersebut berada pada konteks lain.

Berikut penjelasan hadist oleh Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki melalui pendekatan liguistik berdasarkan kaidah-kaidah linguistik yang fasih.[10] jika kita perhatikan hadist tersebut hadist ini tidak menyebut dengan jelas adanya mustasna (objek yang dikecualikan) yaitu “ila  tsalatsati masaajida” (menuju tiga masjid), yaitu kata-kata setelah illa (kecuali) namun tidak menyebut mustasna minhu (objek yang dikenai pengecualian), yaitu kata yang jatuh sebelum illa. Dengan demikian baerarti harus ada kata-kata yang diperkirakan keberadaanya sebagai mustasna minhu-nya.

Jika kita akan perkirakan mustasna minhu adalah kata qabr (kuburan), maka ungkapan yang dinistbahkan kepada Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam itu aka berbunyi “la tusyaddur rijal ila qobrin illa ila tsalatsati masajida (tidak boleh melakukan perjalanan ke kuburan, kecuali hendak menuju tiga masjid). Rangkaian kalimat semacam ini tidak serasi dan tidak layak untuk kaliber balaghah nabawiyyah  (retorika indah keNabian). Sebab mustasna (yaitu tiga masjid) tidak termasuk bagian dari mustasna minhu (yaitu kuburan). Sebab kaidah sesuai aturan kaidah nahwu menyebutkan antara mustasna dan mustasna minhu harus sejenis. Sehingga bisa dikatakan hal ini tidak relevan sama sekali dengan dengan kaidah istisna’.

Kemudian jika mengandaikan bahwa yang menjadi mustasna minhu itu adalah kata makaan (tempat), maka ungkapan beliau akan berbunyi “la tusyaddu al-rihal ilaa makaanin illa ila tsalatsati masajida” (tidak boleh melakukan perjalanan ke suatu tempat, kecuali hendak menuju ke tiga masjid). Maka pengandaian seperti ini mengandung pengertian larangan ketempat lain kecuali tiga masjid, pemahaman seperti ini jelas termasuk sebuah kesalahan yang fatal.

Maka pengandaian yang selaras dan berjalan dan berjalan sesuai dengan gaya bahasa yang fasih adalah dengan mentadirkan kata masjid sehingga rangkaian kalimatnya berbunyi la tusyaddu al-rihal ila masjidin illa ila tsalatsati masajida (tidak boleh melakukan perjalanan ke masjid, kecuali hendak menuju tiga masjid). Kerancauan arti dari dua pengandaian sebelumnya terlihat jelas sekali sudah hilang, cahaya keNabian pun juga terlihat dalam ungkapam ketiga ini dan setiap hati yang bertakwa merasa tentram dalam penisbatan pengandaian ini kepada Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam.

Dalam pengandaian seperti ini jikalau kita merujuk kepada ulumul hadist haram hukumnya bagi orang ynag beragama islam untuk berpindah dari riwayat dan justru memilih pengandaian semata yang tidak memiliki pijakan standar bahasa yang fasih. Maka dalam hal ini ditemukan riwayat jalur yang mu’tabar dari sunnah nabawiyyah tentang hadist yang menjelaskan mustasna minhu. Diantaraya adalah riwayat imam ahmad dari jalur syahr bin hausyab, ia berkata : “aku mendengar Abu Said, ketika didekatnya ada yang menyebut-nyebut keutamaan sholat digunung Sinai. Abu Said berkata, Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا ينبغي للمطي أن يشد رحاله الى مسجد تبتغى فيه الصلاة غير المسجد الحرام و المسجد الاقصى و مسجدي

tidak selayaknya untan tunggangan dipasang pelananya (untuk melakukan perjalanan) menuju suatu masjid yang didalamnya hendak dikerjakan sholat selain al-masjid al-haram, dan masjidku”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/65 berkata : “Syahr adalah perawi yang baik hadistnya (hasanul hadist) meskipun memiliki sebagian kelemahan”.

Sehingga pemahaman hadist ini bahwa steatment Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam mengenai masjid-masjid tersebut untuk menjelaskan kepada umat bahwa masjid-masjid selain tiga masjid tersebut setara dalm hal keutamaanya. Maka, tidak ada gunanya bersusah payah pergi ke selain tiga masjid ini. adapun tiga masjid ini memiliki keutamaan yang lebih, dan tidak ada urusan bagi kuburan-kuburan dalam kandungan hadist ini. maka memasukkan kuburan ke dalam hadist ini dikategorikan sebagai suatu bentuk kebohongan terhadap Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam.

Kategori kesunnahan ziarah kubur kemakam Nabi ini diperkuat oleh banyak riwayat hadist yang menjelaskan dengan tegas kesunahan ziarah ke makam beliau. diantaranya adalah

من زار قبري ... و جبت له شفاعتي

Barang siapa yang menziarahi makamku, maka ia berhak mendapatkan syafaatku.” (Hr. Al-Bazzar,)

Dan dari Ibnu Umar radiyallahu anhuma, ia berkata Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam bersabda :

من زار قبري بعد موتي .. كان كمن زارني فى حياتي

“barang siapa yang menziarahi makamku setelah aku wafat, maka ia seperti orang ynag berziarah kepadaku saat aku masih hidup. (HR. Al-Thabarani dalam al-shagir dan al-awsath).

Hadist-hadist yang menjelaskan berziarah ke makam Nabi itu memiliki jalur riwayat, yang sebagian jalur-jalur itu menguatkan sebagian yang lain. Hal ini sebagaimana yang dikutip dalam Al-Munawi dari Al-Hafidzh Al-Dzahabi dalam Faidhu Al-Qadir. Dan lebih khusus lagi bahwasanya sebagian ulama’ telah menilai akan keshahihan hadist tersbut, atau mengutip penilaian shaahihnya, semisal Al-Subki, Ibnu Al-Sakan, Al-I’raqi, Al-Qadhi ‘Iyadh dalam Al-Syifa’, Al-Mulla ‘Ali Al-Qari pensyarah Al-Syifa’ dan Al-Khafaji pensyarah Al-Syifa’ Juga Dalam Nasiimu Al-Riyadh. Semua nama yang telah disebutkan ini adalah para huffadzhu al-hadist (para pakar hadist) dan a’immah (para imam )yang menjadi panutan. Dan cukuplah bahwasanya para imam madzhab yang empat radiyallahu anhum dan para ulama’ besar yang menjadi pilar agama telah menyatakan disyari’atkanya ziarah kepada Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam.[11]

Perkara yang kedua adalah berziarah dan berdoa di makam para wali dan orang-orang sholeh dalam rangka tabarruk dan bertawassul. Tentu ketika seorang muslim wajib hukumnya berdoa kepada hak yang memililiki preogratife tidak ada yang memberikan manfaat dan mudharat yaitu Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak boleh kepada penghuni kubur, siapapun dan dimanapun sedangkan tawassul  dan memita syafaat (pertolongan) dengan penghuni kubur telah disepakati kebolehanya oleh ulama’ ahlussunnah wal jamaah dengan dalil-dalil yang kuat.

Dalam perkara tabarruk terdapat keterangan Fatawa Al-Azhar 8/106  “Berdoa didekat makam ulama’ berbeda pendapat. Sebagian ulama’ mengatakan “lebih terkabul. Karenanya adanya ruh yang dirasakan oleh orang yang berdo’a di dekat orang ynag sholeh  yang dicintai dan dimuliakanya”. Ulama’ lain berkata “do’a di kubur tidaklah lebih istimewa daripada do’a tempat lain”. Diantara yang mengatakan demikian adalah Ibnu Taimiyyah: “sesungguhnya mendatangi kuburan untuk berdoa didekatnya dan mengharap terkabulnya doa melebihi harapan terkabulnya di tempat lan, adalah hal yang tidak disyariatkan oleh Allah dan rasul-Nya, tidak dilakukan oleh seorang sahabat, tabiin dan para imam umat Islam, serta tidak disebutkan oleh para ulama’ sholeh terdahulu”. Namun apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah bukan sebagai dalil untuk melarangnya. Terkadang pendapat ini mengarah kepada larangan yaitu kehati-hatian dan mencegah jalan (kearah syirik) untuk meminta kepada penghuni kubur sebagai ganti meminta kepada Allah atau meminta kepada Allah bersama dengan penghuni kubur.[12]

Alasan terakhir yang yang disampaikan mufti Mesir sebagai bentuk pencegahan adalah manakala kita tidak memberi bimbingan tentang tata cara ziarah kubur. Jika memberi pemahaman yang benar tentang ziarah maka sudah pasti aka terhindar dari perbuatan syirik. Sebab Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam hadist[13] beliau  telah menjelaskan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah menyelamatkan umat Rasulullah telah diselamatkan berkumpul dalam kesesatan. Sementara mayoritas umat Islam saat ini mengamalkan tawassul, tabarruk dalam ziarah kubur. Hal ini karena umat Islam tahu bahwa yang mengabulkan mutlak hanyalah Allah semata.

Keterangan tentang tawassul yang dipraktikkan kaum muslimin ini bisa kita peroleh dalam firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya”.[14]

Dalam ayat tersebut lafadzh wasilah berlaku umum sebagaimana yang engkau lihat. Dengan demikian, maka lafadzh wasiah mencakup bertawassul (menjadikan wasilah, perantara) dengan dzat-dzat utama, seperti para Nabi dan orang-orang shalih, baik semasa hidup maupun setelah wafat. Juga bertawassul dengan melakukan amal-amal shalih sesuai cara yang diperintahkan. Dan juga mencapu bertawassul dengan amal-amal shalih yang telah dikerjakan.[15]

Tidak ada seorang muslimpun yang berselisih tentang disyari’atkanya tawassul kepada ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala dengan perantara amal sholeh. Tawassul seperti ini tidak ada satpun ulama’ yang memperselisihkan. Dalilnya telah kita ketahui bersama sebuah hadist yang menceritakan tiga orang yang terperangkap dalam gua. salah seorang dari mereka bertawassul dengan kepada Allah ta’ala menggunakan amal shalih berbakti kepada orang tua,. Orang kedua menjauhi perbuatan zina, orang ketiga bertawassul menggunakan sifat amanah dan penjagaanya terhadap harta orang lain dan menyerahkanya secara sempurna. Kemudian Allah ta’ala memberikan jala keluar dari kondisi yang mereka alami. Bentuk tawassul yang seperti ini telah diterangkan dengan jelas beserta dalil-dalilnya oleh syeikh Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta’ala rahmatan waasian dalam karya-karyanya, dan seacara khusus dalam risalahnya “Qaa’idah Jaliilah Fi At-Tawassuli Wal Wasiilah”.

Yang menjadi akar perdebatan adalah bilamana kita berwasilah dengan menggunakan selain amal shaleh berupa para wali dzat, dan orang-orang shalih. Dalam hal ini penulis memahami bahwa ini hanya terbatas kepada cara saja bukan pada inti permasalahan. Ketika seseorang bertawassul dengan orang lain pada hakikatnya adalah bertawassul juga dengan amal kebaikan,  dan amal sholeh yang ia lakukan. Dan meyakini kewalian, dan keutamaan yang dimilikinya. Sehingga itu sebagai suatu indikasi Allah meridhoinya dan meridhoi amalnya.

Di masa abad ke 15 hijriyyah saat ini, atau abad ke 21 masehi, terlihat sekali upaya merebut dominasi term Ahli hadist’. Seolah siapa yang paling kuat memberi kesan ahli hadist maka dialah pemenangnya. Saat ini salafi Wahabi yang paling gencar mengaku sebagai kelompok ahli hadist. Namun sayangnya, jika kita merujuk kepada para ahli hadist[16] yang sesungguhnya, justru mereka mengamalkan tawassul, tabarruk dan lain sebagainya. sehingga amalan para ahli hadist yang sesungguhnya inilah ynag tetap kita ikuti dari dulu hingga kini dan bahkan sudah mentradisi dikalangan masyarakat yang sesuai syari’at.

Tidak semua yang akan penulis sebutkan disini ulama’ dari kalangan hadist yang menjadi pegangan dalam masalah ini. Imam Ahmad bin Hanbal lahir pada 164-124 H / 780-855 M, seorang imam ahlussunnah wal jama’ah dan murid imam Al-Syafi’i di Bagdad, memiliki keistimewaan menghafal banyak riwayat dari Nabi, sahabat dan tabi’in. Abdullah bin Ahmad menceritakan bahwa Abu zur’ah berkata kepadanya “ayahmu hafal satu juta hadist” ia ditanya: “dari mana ana tahu ?’ Abu Zur’ah berkata “ aku saling mengingatkan hadist dengan Ahmad, lalu aku ambil beberapa bab”. Dan ternyata Imam Ahmad ini beliau pengamal tawassul syeikh Ibnu Muflih dalam dalam kitab beliau Al-furu’ 3/152 : “boleh tawassul dengan orang sholeh. Ada yang mengatakan di anjurkan. Ahmad berkata dalam sebuah kitab yang ditulis oleh Ahmad kepada Al-Marrudzi bahwa Ahmad bertawassul dengan Nabi dalm do’anya. Dan ia mempertegas di dalam Al-Mustau’in dan lainya.”[17]

Sebenarnya dalil-dalil tawassul sangat banyak dan bagi pengikut ahlussunnah wal jama’ah sudah cukup untuk mejadi dalil untuk diamalkan. Namun sejak Salafi Wahabi semua hadist tentang tawassul dinilai dhaif bahkan dianggap sebagai hadist palsu seperti pertama hadist tawassul Nabi memakamkan Fatimah binti Asad istri Abu Thalib dinilai dhaif. Kedua, hadist tawassulnya Nabi Adam alaihissalam dengan Rasulullah dinilai sebagai hadist palsu, padahal perawi bernama Abdurrahman bin Zaid bin Aslam tidak ada yang menuduh pendusta.  Ketiga, tawassul sahabat Ibnu Umar dengan memanggil ‘ya Muhmmad” ketika kakinya sakit dan langsung sembuh, yang diriwayatkan imam Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, menurut para ulama’ kita dinilai shahih namun di dhaifkan oleh Salafi-Wahabi. Akan tetapi diantara kebanyakan hadist yang dinilai dhaif tersebut ada 1 hadist yang tidak mampu di dhaifkan, karena memang hadistnya adalah hadist shahih. Yaitu ketika datang seorang sahabat yang buta kemudian minta diajarkan doa’, maka Nabi mengajarkan doa’ tawassul.[18]

قَالَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ ‏"‏ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِي اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ "

“Nabi memerintahkan kepadanya untuk berwudhu’, lalu dia membaguskan wudu’nya dan sholat 2 rakaat, kemudian berdo’a: “Ya Allah, sungguh aku meminta kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu Mhammad Nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad aku menghadap denganmu kepada Allah dalam hajatku ini agar dikabulkan untukku. Ya Allah berilah syafaat kepada Nabiku”. (HR. Ahmad, AT-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Menurut Wahabi yang anti tawassul menilai orang yang buta tersebut diberi kesembuhan karena doa dari Nabi dan bukan karena bertawassul dengan Rasulullah. Untuk menjawab ini cukup mudah yaitu dengan hadist dari imam Ahmad :

قال ففعل الرجل فبرأ (رواه أحمد)

Utsman bin Hunaif (sahabat periwayat hadist tawassul) berkata: orang buta tersebut melakukanya (doa tawassul) kemudian dia sembuh”. (HR. Ahmad, Syaikh Syuaib Al-Armauth berkata: “sanadnya shahih, para perawinya terpercaya.”)

Maka rasulullah lah yang pertama kali megajarkan doa tawassul dan jika memang tawassul dengan Nabi dilarang, maka sudah pasti Nabi tidak akan mengajarkan tawassul. Andaikata bertawassul dengan Rasulullah setelah wafat adalah syirik , maka sudah pasti akan melarangnya untuk dibaca, namun nyatanya Rasulullah tidak melarangnya dan tetap boleh kita amalkan bertawassul dengan Rasulullah.

Namun pengikut pemikiran Ibnu Taimiyyah sulit menerima tema ini. sebab mereka mengenal beliau melarang tawassul. Yang terkahir ini kita akan kritisi pandangan Ibnu Taimiyyah dalam perkara ini.  Dalam majmu’ fatwanya 1/222 Ibnu Taimiyah masih lebih longar dengan menyebut bahwa sebagian ulama membolehkan meski beliau berupaya menilai dhaif hadistnya, atau mengaburkan makanya jika ternyata hadistnya shahih. Ia juga mengatakan bahwa hadist orang buta ini tidak bisa dijadikan hujjah sebab hadist ini nyata sekali bahwa orang yang buta tersebut bertawassul dengan doa dan syafaat Nabi.

Berikut tanggapan untuk pemikiran Ibnu Taimiyyah ini. pertama, kalau memang karena doa Nabi, maka tidak mungkin Nabi mengajarkan teks doanya. Buktinya Nabi mengajarkan doa tersebut. Kedua, kalau memang karena doa Nabi dan bukan karena tawassul, mengapa perawi hadist tersebut yaitu Ustman bin Hunaif mengajarkan doa tawassul tersebut kepada orang lain pada masa khalifath Usman Ibnu Affan?[19]. ketiga mengapa para ulama’ ahli hadist meriwayatkanya, seperti Al-tirmidzi, Ibnu Majah, Imam Ahmad, Al-Hakim dan sebagainya tidak memberi peringatan bahwa “hadist ini hanya dibaca oleh orang buta yang didoakan Nabi” ?. keempat, ternyata ahli hadist Ibnu Abi al-Dunya meriwayatkan ada yang mengamalkan doa tawassul tersebut dan dikutip oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 1/264, Al-Tawassul Wa Al-Wasilah, 2/199. Namun anehnya adalah al-hafidz Ibnu Katsir dan Ibnu Abdul Hadi murid Ibnu Taimiyah yang meriwayatkan bahwa beliau melarang tawassul adalah tawassul dalam arti menyembah dan sudah pasti tidak ada dari umat Islam yang bertawassul yang menyembah Nabi Muhammad. Keterangan ini bisa dilihat dalam Ibnu Katsir Al-Bidaayath Wa Al-Nihayath 14/51, Dan Ibnu Abdil Hadi- Dalam Al’-Uqud Al-Durriyyah 1/17).

Dalam kejadian yang terdapat dalam keterangan tersebut Ibnu Taimiyyah mengaku bahwa meminta tolong kepada Nabi yang dilarang adalah dalam bentuk ibadah, bukan tawassul. Artinya tawassul kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam hukumnya adalah boleh. Hal ini berbeda dengan pengikut Ibnu Taimiyyah saat ini seperti salafi Wahabi, yang sudah menggeneralisir semua bentuk tawassul kepada orang yang telah wafat, meskipun Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam adalah dilarang. Sementara Ibnu Taimiyyah tidak melarangnya.

Al-Arif Billah Habib Abdullah Bin Alawi Al-Haddad berkata : “bagi setiap peziarah ketika menziarahi makam orang ynag shaleh seharusnya mereka bersikap lebut dan banyak memperbanyak istighfar, doa da tarhim kepada mereka, serta membaca surath-surath pendek dalam membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mereka, maka apabila dari mereka terdapat seseorang yang berdoa disamping makamnya, maka doa yang dibacakan diijabahi”. Hal ini telah dibuktikan pada kasus penduduk kota Bagdad yang memberi nama makam Sayyid Imam Musa Al-Kadzhim bin Imam Ja’far Al-Shadiq dengan sebutan al-tiryaq al-mujarrab (obat yang mujarrab). Pemberian nama ini dikarenakan doa-doa penduduka Baghdad dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Disamping itu pemberian nama yang sama juga diberikan pada makam Ma’ruf Al-Kurkhi atas kejadian sama di Baghdad. Dan banyak pula bagi penduduk Jawa, orang-orang muslim yang berdoa disamping sebagaian para wali yang dikuburkan di pulau Jawa diijabahi.[20]

Dengan ini kesimpulan yang dapat kita ambil jelaslah bahwa pelarangan ziarah kubur pada fase awal Islam karena kemaslahatan yang sangat kondisional pada saat itu sehingga rasul membuat konstruksi hukumnya dengan maslahat juga. Pelarangan Berawal untuk menjaga sisi tauhid, memutus hubungan denga orang mati dan menutup celah terjadinya syirik yang dasarnya adalah mengagungkan kuburan dan menyembahnya, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas. Dan diperbolehkanya pun dengan maslahah yaitu untuk menambah keimanan dan mengingatkan tujuan diciptakanya manusia ke alam yang kekal (Akhirat), maka ziarah diperbolehkan. Dengan demikian, ziarah kubur dilarang karena kemaslahatan, dan ziarah diperbolehkan juga demi kemaslahatan.

Maka dengan keterangan-keterangan yang penulis paparkan diatas bahwa amaliyyah pengikut ahlussunnah wal jamaah terkait kesunnahan ziarah kubur dan hal yang berkaitan dengannya seperti tabarruk dan tawassul dengan mengedepankan adab dan ilmu tentang masalah ini adalah sesuai dengan syariat yang diibawa oleh baginda Nabi besar Muhammad sallallahu alahi wa sallam dengan berlandaskan riwayat ahli hadist dan dalil dalil yang kredible dari para ulama’ yang tersohor keilmuanya sebagai pewaris Nabi. Tabarruk dan tawassul sejauh yang kita tahu dari keterangan mayoritas para ulama’ adalah diperbolehkan. dalam hal ini maka harapan kita bersama klaim kelompok yang terlalu cepat menilai dalil dari hadist-hadist Nabi dhaif lemah, bahkan maudhu’ (palsu) untuk lebih teliti dalam masalah dalil  dan betul-betul memperhatikan kemaslahatan. Sebagaimana yang penulis paparkan sebelumnya.

Sebagai sebuah konklusi atas masalah internal ini, maka usaha dari dari ulama’ untuk terus membimbing dan menuntutun umat sangat diperlukan, agar umat memahami betul bahwa bentuk amaliyyah kalangan ahlussunnah wal jamaa’ah sesuai dengan syari’at. Polemik yang terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja, melihat fenomena umat gelisah dan merasakan kebingungan bahkan sampai berimplikasi kepada fenomena tindak pertikaian dan kekerasan yang kita jumpai di sebagian daerah di Indonesia secara umum. Maka sebagai sebuah ikhtiar hal demikian harus dihadapi dengan menyiapkan amunisi keilmuan yang luas untuk memberikan pemahaman yang komferehensif kepada umat Islam.

 



[1] Sayyid Muhmmad Alawi Al-Maliki Al-Hasani, Mafaahim Yajibu An Tushahhah (Surabaya: Hai’ah As-Shofwah Al-Malikiyyah, 2020), P. Hlm.81.

[2] Sayyid Muhmmad Alawi Al-Maliki Al-Hasani, P. Hlm.83-84.

[3] Lihat, Risalah Yang Pertama Dari “Ar-Rasaail Aasy-Syakhsiyyah” Dalam Kumpulan Karya-Karya Syaikh Muhmmad Bin Abdul Wahhab, Yang Dicetak Oleh Universiatas Imam Muhammad Bin Sa’Ud Al-Islamiyyah, Pada Bagian Kelima.

[4] Muhammad Ma’ruf Khozin, Risalah Ziarah Kubur Hujjah, Tuntutunan Dan Adab (Surabaya: Muara Progresif Surabaya, 2017), Dalam Kata Pengantar P. Hlm.Iii.

[5] Muhammad Ma’ruf Khozin, P. Hlm.3.

[6] Ali Maksum, Argumentasi Ahlussunnah Wal Jamaah (Yogyakarta: Penerbit Kalam, 2021), Terj. Ikmaluddin Fikri P. hlm.38-40.

[7] Keterangan Hadist Ini Menjadi Argumentasi Kelompok Mayoritas Dibolehkanya Bagi Perempuan Berziarah Kubur Selama Aman Dari Fitnah, Dan Memperhatikan Adab Dan Tata Cara Dalam Berziarah. Pen. Dalam Fatawa Al-Azhar dijelaskan jika tujuan para wanita tersebut untuk mengambil pelajaran (ingat mati), mendoakan rahmat tanpa menangis dan untuk mencari berkah dengan ziarah ke makam-maka orang shaleh, maka boleh bagi wanita yang sudah tua. Dan makruh bagi wanita muda (seperti hukum) menghadiri shalat jmaah di masjid. Ibnu Abidin (dari madzhab Hanafi) berkata : “ini perincian yang bagus.” Lihat Fatawa Al-Azhar, 5/496.

[8] Muhammad Hasyim Asy’ari, Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah (Jombang: Maktabah Turas Islami, 1993), P. hlm.9-10.

[9] Muhammad Ma’ruf Khozin, P. Dalam Kata Pegantar, hlm.v.

[10] Sayyid Muhmmad Alawi Al-Maliki Al-Hasani, P. hlm.283-285.

[11] Sayyid Muhmmad Alawi Al-Maliki Al-Hasani, P. hlm.286-287.

[12] Muhammad Ma’ruf Khozin, P. hlm.96-97.

[13] Hadist Ini Diriwayatkan Ibnu Abi Ashim, Ibnu Majah. Bahkan Ulama’ Wahabi Menilai Hadist Ini Hasan Dalam Kitab Silsilah Ash-Shahihah 3/405.

[14] QS. Al-Maidah : 35.

[15] sayyid Muhmmad Alawi al-maliki al-hasani, p. hlm.126.

[16] Sebagian Dari Mereka Adalah Imam Ahmad Bin Hanbal (164-124 H./ 780-855 M), Al-Hafidz Ibnu A-Jauzi,Imam Muhammad Bin Hibban Bin Ahmad Bin Muadz Bin Ma’bad At-Tamimi (W. 354 H/ 965 M). Syaikhul Islam Al-Hafidz Ibnu Al-Jauzi (508-597 H/111-1201 M).

[17] Muhammad Ma’ruf Khozin, p. hlm.120.

[18] Muhammad Ma’ruf Khozin, p. hlm.126-132.

[19] Diriwayatkan Oleh Al-Thabrani Dan Dinilai Shahih Oleh Al-Hafidz Al-Hutsaimi, Majma’ Al-Zawaid 2/3330.

[20] Ali Maksum, Argumentasi Ahlussunnah Wal Jamaah (Yogyakarta: Penerbit Kalam, 2021), Terj. Ikmaluddin Fikri P. hlm.72.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.